ISI UNDANG-UNDANG
DASAR 1945 PASAL 15
Pasal 15
Presiden memberi
gelar, tanda jasa, dan lain – lain randa kehormatan yang diatur dengan undang
- undang. *)
Perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai kekuasaan Presiden memberikan
tanda kehormatan diatur dalam satu pasal, yaitu Pasal 15 dengan rumusan sebagai
berikut.
Rumusan perubahan:
Pasal 15
Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda
kehormatan.
Perubahan pasal ini berdasarkan pertimbangan agar Presiden
dalam memberikan berbagai tanda kehormatan kepada siapa pun (baik warga negara,
orang asing, badan, maupun lembaga) didasarkan pada undang-undang yang
merupakan hasil pembahasan DPR ber-sama pemerintah sehingga berdasarkan
pertimbangan yang objektif. Dengan adanya undang-undang yang mengatur pemberian
tanda-tanda kehormatan oleh Presiden, pemberian tanda-tanda kehormatan tersebut
akan transparan dan objektif.
Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur
dengan undang-undang.
Penjelasan
pasal-pasal dituangkan dalam undang-undang pelaksanaan yang dibuat oleh DPR
bersama merintah.
Daftar tanda kehormatan di Indonesia
Berikut ini ialah daftar tanda jasa dan tanda kehormatan
yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada perorangan
ataupun instansi. Nama-nama tanda kehormatan biasanya diambil dari Bahasa Sanskerta yang artinya disesuaikan dengan jenis bidang
pengabdian tertentu dan tingkat tanda kehormatan. Pada saat ini berlaku
Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 (Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 (Tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan). Berdasarkan dua produk hukum ini maka ada beberapa tanda
kehormatan yang tidak akan diberikan lagi (e.g. Bintang Sewindu APRI) dan ada
beberapa tanda kehormatan yang baru (e.g. Bintang Kemanusiaan). Tanda
kehormatan bintang lebih tinggi derajatnya daripada tanda kehormatan
satyalancana.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 merupakan usaha kodifikasi dan penyatuan sistem
pemberian tanda-tanda kehormatan. Sebelum dua produk hukum ini berlaku, ada
begitu banyak undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur tanda
kehormatan tertentu saja secara terpisah antara satu dengan yang lain. Tanda
kehormatan yang pertama kali diadakan oleh Republik Indonesia adalah Bintang
Gerilya (Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949). Tanda kehormatan yang paling
akhir diadakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010
adalah Satyalancana Dharma Nusa (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003).
Tanda Jasa
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan
presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam
mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi
bangsa dan negara. Secara umum, tanda jasa merupakan penghargaan atas prestasi
dalam bidang-bidang non-militer (e.g. pendidikan, ekonomi, olahraga, budaya).
1.
Medali Kepeloporan
2.
Medali Kejayaan
3.
Medali Perdamaian
Tanda Kehormatan Bintang
Tanda kehormatan bintang dapat dikelompokkan menjadi dua,
yaitu tanda kehormatan bintang sipil (e.g. Bintang Kemanusiaan) dan tanda
kehormatan bintang militer (e.g. Bintang Gerilya). Di antara semua tanda
kehormatan bintang, ada yang terdiri dari beberapa kelas atau tingkatan (e.g.
Bintang Yudha Dharma) dan ada pula yang hanya terdiri dari satu kelas atau
tingkatan (e.g. Bintang Dharma).
Bintang Sipil :
1.
Bintang
Republik Indonesia, terdiri
atas lima kelas:
1.
Bintang
Republik Indonesia Adipurna
2.
Bintang
Republik Indonesia Adipradana
3.
Bintang
Republik Indonesia Utama
4.
Bintang
Republik Indonesia Pratama
5.
Bintang
Republik Indonesia Nararya
2.
Bintang Mahaputera, terdiri atas lima kelas:
1.
Bintang
Mahaputera Adipurna
2.
Bintang
Mahaputera Adipradana
3.
Bintang
Mahaputera Utama
4.
Bintang
Mahaputera Pratama
5.
Bintang
Mahaputera Nararya
3.
Bintang Jasa, terdiri atas tiga kelas:
1.
Bintang Jasa Utama
2.
Bintang Jasa Pratama
3.
Bintang Jasa Nararya
4.
Bintang Kemanusiaan
5.
Bintang Penegak Demokrasi, terdiri atas tiga kelas:
1.
Bintang Penegak Demokrasi Utama
2.
Bintang Penegak Demokrasi Pratama
3.
Bintang Penegak Demokrasi Nararya
6.
Bintang
Budaya Parama Dharma
7.
Bintang Bhayangkara, terdiri atas tiga kelas:
1.
Bintang Bhayangkara Utama
2.
Bintang Bhayangkara Pratama
3.
Bintang Bhayangkara Nararya
Bintang Militer :
1.
Bintang Gerilya
2.
Bintang Sakti
3.
Bintang Dharma
4.
Bintang Yudha Dharma, terdiri atas tiga kelas:
1.
Bintang Yudha Dharma Utama
2.
Bintang Yudha Dharma Pratama
3.
Bintang Yudha Dharma Nararya
5.
Bintang
Kartika Eka Pakçi, terdiri
atas tiga kelas:
1.
Bintang
Kartika Eka Paksi Utama
2.
Bintang
Kartika Eka Paksi Pratama
3.
Bintang
Kartika Eka Paksi Nararya
6.
Bintang Jalasena, terdiri atas tiga kelas:
1.
Bintang Jalasena Utama
2.
Bintang Jalasena Pratama
3.
Bintang Jalasena Nararya
7.
Bintang
Swa Bhuwana Paksa, terdiri
atas tiga kelas:
1.
Bintang
Swa Bhuwana Paksa Utama
2.
Bintang
Swa Bhuwana Paksa Pratama
3.
Bintang
Swa Bhuwana Paksa Nararya
Tanda Kehormatan Satyalancana
Tanda kehormatan satyalancana dapat dikelompokkan menjadi
dua, yaitu tanda kehormatan satyalancana sipil (e.g. Satyalancana Pembangunan)
dan tanda kehormatan satyalancana militer (e.g. Satyalancana Teladan). Di antara
semua tanda kehormatan satyalancana, ada yang membedakan lamanya waktu
pengabdian (e.g. Satyalancana Karya Satya) dan ada pula yang dapat diberikan
hingga tiga kali (e.g. Satyalancana Dharma Nusa).
Satyalancana Sipil :
1.
Satyalancana Perintis Kemerdekaan
2.
Satyalancana Pembangunan
3.
Satyalancana
Wira Karya
4.
Satyalancana Kebaktian Sosial
5.
Satyalancana
Kebudayaan
6.
Satyalancana Pendidikan
1.
Satyalancana Pendidikan
2.
Satyalancana Pendidikan ulangan pertama
3.
Satyalancana Pendidikan ulangan kedua
7.
Satyalancana
Karya Satya
1.
Satyalancana Karya Satya 10 tahun
2.
Satyalancana Karya Satya 20 tahun
3.
Satyalancana Karya Satya 30 tahun
8.
Satyalancana Dharma Olahraga
9.
Satyalancana Dharma Pemuda
10.
Satyalancana Kepariwisataan
11.
Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
12.
Satyalancana Pengabdian
1.
Satyalancana Pengabdian 8 tahun
2.
Satyalancana Pengabdian 16 tahun
3.
Satyalancana Pengabdian 24 tahun
4.
Satyalancana Pengabdian 32 tahun
13.
Satyalancana Bhakti Pendidikan
14.
Satyalancana
Jana Utama
15.
Satyalancana Ksatria Bhayangkara
16.
Satyalancana
Karya Bhakti
17.
Satyalancana Operasi Kepolisian
18.
Satyalancana Bhakti Buana
19.
Satyalancana Bhakti Nusa
20.
Satyalancana Bhakti Purna
Satyalancana Militer :
1.
Satyalancana Bhakti
2.
Satyalancana Teladan
1.
Satyalancana Teladan
2.
Satyalancana Teladan ulangan pertama
3.
Satyalancana Teladan ulangan kedua
3.
Satyalancana
Kesetiaan
1.
Satyalancana Kesetiaan 8 tahun
2.
Satyalancana Kesetiaan 16 tahun
3.
Satyalancana Kesetiaan 24 tahun
4.
Satyalancana Kesetiaan 32 tahun
4.
Satyalancana Santi Dharma
5.
Satyalancana
Dwidya Sistha
1.
Satyalancana Dwidya Sistha
2.
Satyalancana Dwidya Sistha ulangan pertama
3.
Satyalancana Dwidya Sistha ulangan kedua
6.
Satyalancana Dharma Nusa
1.
Satyalancana Dharma Nusa
2.
Satyalancana Dharma Nusa ulangan pertama
3.
Satyalancana Dharma Nusa ulangan kedua
7.
Satyalancana Dharma Bantala
8.
Satyalancana Dharma Samudra
9.
Satyalancana Dharma Dirgantara
10.
Satyalancana Wira Nusa
1.
Satyalancana Wira Nusa
2.
Satyalancana Wira Nusa ulangan pertama
3.
Satyalancana Wira Nusa ulangan kedua
11.
Satyalancana
Wira Dharma
1.
Satyalancana Wira Dharma
2.
Satyalancana Wira Dharma ulangan pertama
3.
Satyalancana Wira Dharma ulangan kedua
12.
Satyalancana Wira Siaga
13.
Satyalancana Ksatria Yudha
Tanda Kehormatan
Samkaryanugraha
Tanda kehormatan samkarayanugraha dapat dikelompokkan
menjadi dua, yaitu tanda kehormatan samkaryanugraha sipil (e.g. Nugraha
Sakanti) dan tanda kehormatan samkaryanugraha militer (i.e. Samkaryanugraha).
Semua jenis samkaryanugraha memiliki derajat yang sama.
Samkaryanugraha Sipil :
1.
Parasamya
Purnakarya Nugraha
1.
Parasamya Purnakarya Nugraha
2.
Prayojana Kriya Pata Parasamya Purnakarya Nugraha
2.
Nugraha Sakanti
1.
Nugraha Sakanti Yana Utama
2.
Nugraha Sakanti Ksatria Tamtama
3.
Nugraha Sakanti Karya Bhakti
Samkaryanugraha Militer :
1.
Samkaryanugraha
Tanda-tanda Kehormatan Lama
Tanda-tanda kehormatan di bawah ini merupakan bentuk
penghargaan untuk pengabdian dalam tugas selama peristiwa tertentu dalam
sejarah masa lalu Republik Indonesia. Karena itu hampir semua satyalancana di
bawah dikelompokkan sebagai satyalancana peristiwa. Tanda-tanda kehormatan di
bawah ini mungkin saja tidak akan diberikan lagi kecuali secara anumerta.
Bintang Gerilya tetap dimasukkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 karena
di masa depan selalu ada kemungkinan agresi militer negara asing terhadap
Republik Indonesia. Satyalancana Karya Satya yang pada mulanya dikelaskan
menurut golongan / pangkat Pegawai Negeri Sipil kemudian direorganisasi
sehingga dikelaskan menurut lamanya pengabdian (Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 1994). Satyalancana Ksatria Tamtama hanya diganti nama menjadi
Satyalancana Ksatria Bhayangkara. Sedangkan Satyalancana Bhakti hanya diubah
bentuk medalinya dari segitujuh menjadi bundar.
Tanda Kehormatan Bintang
1.
Bintang Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
2.
Bintang Garuda
Tanda Kehormatan Satyalancana
Satyalancana-satyalancana Sipil :
1.
Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan
2.
Satyalancana Keamanan
3.
Satyalancana Pepera
4.
Satyalancana Karya Satya
1.
Satyalancana Karya Satya Kelas Satu
2.
Satyalancana Karya Satya Kelas Dua
3.
Satyalancana Karya Satya Kelas Tiga
4.
Satyalancana Karya Satya Kelas Empat
5.
Satyalancana Karya Satya Kelas Lima
5.
Satyalancana
Prasetya Pancawarsa
6.
Satyalancana
Satya Dasawarsa
7.
Satyalancana
Ksatriya Tamtama
Satyalancana-satyalancana Militer :
1.
Satyalancana
Perang Kemerdekaan I
2.
Satyalancana
Perang Kemerdekaan II
3.
Satyalancana G.O.M I
4.
Satyalancana G.O.M II
5.
Satyalancana
G.O.M III
6.
Satyalancana G.O.M IV
7.
Satyalancana G.O.M V
8.
Satyalancana G.O.M VI
9.
Satyalancana
G.O.M VII
10.
Satyalancana
G.O.M VIIII atau Satyalancana
Dharma Phala
11.
Satyalancana G.O.M IX atau Satyalancana
Raksaka Dharma
12.
Satyalancana Penegak
13.
Satyalancana Seroja
14.
Satyalancana Sapta Marga
15.
Satyalencana Satya Dharma
16.
Satyalancana
Jasadharma Angkatan Laut
17.
Satyalancana Yuda Tama ALRI
1.
Satyalancana Yuda Tama ALRI Kelas Satu
2.
Satyalancana Yuda Tama ALRI Kelas Dua
18.
Satyalancana Yuda Tama Korps Komando ALRI
1.
Satyalancana Yuda Tama Korps Komando ALRI Kelas Satu
2.
Satyalancana Yuda Tama Korps Komando ALRI Kelas Dua
Lain-lain
1.
Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia
2.
Satyalancana Legiun Veretan Republik Indonesia
3.
Purnakarya
Adi Nugraha
4.
Piagam Kriya Raksana
5.
Piagam
Kriya Raksatama
Satyalancana Karya Bhakti
Satyalancana
Karya Bhakti adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota korps Kepolisian Republik
Indonesia yang bertindak
aktif dalam kejadian-kejadian yang perlu dikenang dalam sejarah Polisi
Guru PPKn: Kelompok 2 ~ Untuk Kedaulatan NKRI
Artikel
semoga bermanfaat dalam mendukung dan membina persatuan dalam kebhinnekaan bangsa. Budaya bangsa merupakan cermin kepribadian bangsa Indonesia. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog.
Wynn Slots for Android and iOS - Wooricasinos
ReplyDeleteA free app for jancasino slot machines casinosites.one from WRI Holdings Limited that 바카라사이트 lets you wooricasinos.info play the popular ventureberg.com/ games, such as free video slots, table games and live casino