Pasal 13
1. Presiden mengangkat duta dan konsul
2. Dalam hal mengangkat duta,
presiden memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat.
3.
Presiden menerima penempatan duta
Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat
Penjelasan dari Pasal
13
1. Presiden mengangkat duta dan konsul :
Presiden memiliki kebijakan untuk mengangkat duta dan konsul sesuai dengan persyaratan dan pertimbangan dari beberapa anggota dewan lainnya
2. Dalam Hal mengangkat duta,
presiden memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat
:Dalam hal untuk memilih dan melantik duta,
presiden perlu dan wajib untuk mempertimbangkannya dengan dewan perwakilan rakyat maupun lembaga
legislatif lainnya.
3. Presiden menerima penempatan duta Negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat
:Saat Presiden menerima duta yang berasal dari Negara lain,
Presiden wajib dan harus memperhatikan serta memperhitungkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan
Rakyat.
Anggota Kelompok:
Farizki Tri Indrawan (12)
Hedy Rismawan (15)
Naufal Rizky Joveadani (25)
Rendhy Ghian Baskara (29)
Guru PPKn: Kelompok 2 ~ Untuk Kedaulatan NKRI
Artikel Pasal 13 UUD 1945
semoga bermanfaat dalam mendukung dan membina persatuan dalam kebhinnekaan bangsa. Budaya bangsa merupakan cermin kepribadian bangsa Indonesia. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog.
No comments:
Post a Comment